DEPARTEMEN PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Rekrutmen THL Penyuluh Pertanian Tahun 2007
Dalam upaya pencapaian program revitalisasi penyuluhan pertanian dalam mendukung program pemerintah khususnya mengenai Revitalisasi Pertanian, maka Departemen Pertanian akan merekrut tenaga-tenaga (SDM) yang mampu melaksanakan tugas-tugas penyuluhan pertanian di desa-desa di seluruh Indonesia, dengan status sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian, yang akan ditempatkan di kecamatan/desa di seluruh Wilayah Indonesia. Penempatan Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut dengan mempertimbangkan kedudukan/domisili calon THL Penyuluh ybs.
Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sbb:
A. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia, pria atau wanita;
2. Usia maksimum 50 tahun per 31 Desember 2007;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berkelakuan baik;
5.Berpendidikan:
a. Tingkat pendidikan;
§ Lulus SLTA bidang pertanian dalam arti luas, kecuali perikanan dan kehutanan (SPMA, SPP, SNAKMA, STM-Pertanian, dan sejenisnya);
§ Lulus D-III, D-IV bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan; atau
§ Lulus S-I bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan.
b. Dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi.
c. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi pertimbangan dalam seleksi administratif.
6. Penyuluh swakarsa dengan pengalaman kerja 3 tahun yang disertai bukti atau rekomendasi dari kepala kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota.
B. Bagi pelamar THL Tenaga Bantu Penyuluh yang telah mengikuti Ujian seleksi THL penyuluh Departemen Pertanian tahun 2007, agar mencantumkan Nomor Ujian / nama dan tempat mengikuti ujian seleksi THL Februari 2007 pada sampul lamaran ( sebagai bahan pertimbangan panitia)
C. Persyaratan lain:
1. Memiliki motivasi kerja untuk membangun pertanian melalui kegiatan penyuluhan;
2. Mampu bekerja keras dan dedikasi tinggi pada tugas-tugas penyuluhan pertanian;
3. Bersedia bekerja/ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia;
4. Bersedia bekerja dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu (10 bulan dalam 1 tahun), dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan dana;
5. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian hari.
7. Bersedia mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugas.
D. Jumlah Tenaga Bantu PP yang dibutuhkan:
§ Lulusan SLTA sebanyak 4.000 orang;
§ Lulusan D-III, D-IV sebanyak 2.000 orang;
§ Lulusan S-I sebanyak 4.000 orang.
E. Mekanisme Pelamaran:
1. Surat lamaran ditujukan kepada:
Menteri Pertanian cq. Panitia Seleksi Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian
PO BOX 222
JKS 12001
2. Surat lamaran paling lambat diterima oleh Panitia seleksi THL Penyuluh Pertanian Departemen Pertanian tanggal 12 Oktober 2007 (tanggal pengiriman/cap pos) .
3. Surat lamaran ditulis tangan, menggunakan tinta hitam dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- , dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Pas Photo hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak 4 buah;
d. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
f. Bersedia ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia;
g. Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam stopmap folio sebagai berikut :
§ Warna Biru untuk pendidikan S1.
§ Warna Hijau untuk pendidikan D-IV.
§ Warna Kuning untuk pendidikan D-III.
§ Warna Merah untuk pendidikan SLTA.
F Seleksi dan Penetapan Tenaga Bantu:
a. Seluruh berkas lamaran akan diseleksi secara administratif;
b. Pelamar yang lulus seleksi administratif, akan dipanggil untuk mengikuti seleksi/tes pengetahuan teknis pertanian, dan pengetahuan umum (secara tertulis) dan seleksi wawancara ;
c. Pelamar yang lulus seleksi/tes sebagaimana dimaksud dalam butir b akan diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diangkat/ditetapkan sebagai THLTenaga Bantu PP;
d. Pelamar yang lulus seleksi dan diangkat/ditetapkan sebagai THLTenaga Bantu PP akan diumumkan melalui internet atau media massa paling lambat tanggal Minggu pertama bulan Desember 2007;
e. Pelamar yang diangkat/ditetapkan sebagai Tenaga Bantu PP sebagaimana dimaksud dalam butir d, segera menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang disediakan oleh panitia, paling lambat bulan Desember 2007;
f. THL Tenaga Bantu PP diharapkan dapat aktif bekerja mulai tanggal 1 Maret 2008.
g. Hasil/Keputusan Panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
h. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian melalui Telp/Fax. 021-7804166, Fax. 021-7804428.
i Seleksi THL Penyuluh Pertanian TIDAK DIPUNGUT BIAYA
G. Lain-lain:
Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian akan disampaikan melalui website Departemen Pertanian,
” www.deptan.go.id”
” http://gis.deptan.go.id/pegawai/ ”
” http://setjen.deptan.go.id/pegawai/ ”
” http://portalagribisnis.deptan.go.id/pegawai/ ”
Jakarta, 3 Oktober 2007
Panitia Seleksi THL PTT Penyuluh
Departemen Petanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar